Keberhasilan pembangunan suatu bangsa ditentukan oleh ketersediaan sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu SDM yang memiliki fisik yang tangguh, mental yang kuat, kesehatan yang prima, serta cerdas. Bukti empiris menunjukan bahwa hal ini sangatr ditentukan oleh status gizi yang baik, dan status gizi yang baik ditentukan oleh jumlah asupan pangan yang dikonsumsi. Oleh karena itu pemenuhan pangan dan gizi untuk kesehatan warga negara merupakan investasi untuk peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Sementara itu, pengaturan tentang pangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan yang menyatakan juga bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhanya menjadi hak asasi setiap rakyat Pemenuhan hak atas pangan dicerminkan pada dfinisi ketahanan pangan yaitu “ kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau “. Kecukupan pangan yang baik mendukung tercapainya status gizi yang baik sehingga akan menghasilkan generasi muda yang berkualitas.
Beberapa dampak buruk kurang gizi adalah : (1) rendahnya produktivitas kerja; (2) berkurangnya kemampuan kognitif; (3) kehilangan sumberdaya karena biaya kesehatan yang tinggi. Agar individu tidak kekurangan gizi maka akses setiap individu terhadap pangan harus dijamin. Kamampuan setiap individu untuk memperoleh pangan ini sangat tergantung pada ketersediaan pangan dan kemampuan untuk mengaksesnya secara kontinyu. Kemampuan mengakses ini dipengaruhi oleh daya beli, yang dalam hal ini berkaitan dengan tingkat pendapatan dan kemiskinan seseorang.
Upaya-upaya untuk menjamin kecukupan pangan dan gizi. Pekarangan Pangan Lestari (P2L) yang kegiatannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan, dimana pekarangan merupakan lahan yang berada disekitar rumah merupakan tanah yang dapat dikelola untuk menghasilkan bahan pangan lokal yang sehat , baik sebagai penghasil karbohidrat, lemak nabati maupun hewani, protein, mineral dan vitamin untuk pemenuhan kebutuhan gizi. Potensi lahan pekarangan yang menduduki porsi lebih luas dari lahan sawah selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Tujuan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) adalah sebagai berikut :
Adapun jenis kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :