You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kebonharjo
Logo Desa Kebonharjo
Kebonharjo

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kebonharjo - Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan aduan silahkan menghubungi PPID Kebonharjo-Email:pemdeskebonharjo@gmail.com- Ciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dan gratifikasi guna mewujudkan "KEBONHARJO MONCER"

Anda Berjiwa Wirausaha, Berkembanglah bersama BUMKal Kebonharjo

Administrator 25 November 2020 Dibaca 745 Kali
Anda Berjiwa Wirausaha, Berkembanglah bersama BUMKal Kebonharjo

Salah satu unsur organisasi pengelola BUMKal (Badan Usaha Milik Kalurahan) adalah Dewan Pengawas. Adapun  Dewan Pengawas memiliki ketugasan melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan BUM Kal.

Rabu (25/11), bertempat di Balai Kalurahan Kebonharjo Panitia Pengisian Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Kalurahan Kebonharjo melakukan sosialisasi pengisian Dewan Pengawas kepada seluruh dukuh se-Kebonharjo. Pada akhir tahun 2020, Lurah Kebonharjo melalui panitia yang telah terbentuk akan membuka lowongan untuk formasi Dewan Pengawas BUMKal sejumlah 2 (dua) orang.

Dwi Budiatun selaku Carik Kebonharjo menjelaskan terkait pentingnya posisi Dewan Pengawas dalam pengembangan BUMKal. "Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mempunyai wewenang memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Desa mengenai Rencana Kerja dan Anggaran BUM Desa yang diusulkan Direksi;  menetapkan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional dan melihat buku-buku, surat-surat dan dokumen-dokumen lainnya serta memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan BUM Desa.Kami mohon kepada seluruh peserta sosialisasi hari ini agar menyebarluaskan materi sosialisasi kepada warga Kebonharjo,"ucap Dwi di akhir sambutannya.

Lebih lanjut Suyanto (Ulu-ulu Kebonharjo) yang berkedudukan sebagai Ketua Pengisian Dewan Pengawas BUMKal memberikan penjelasan secara teknis. "Syarat yang harus dipenuhi untuk mencalonkan sebagai Dewan Pengawas meliputi yang pertama mempunyai jiwa wirausaha, bukan sebagai pamong kalurahan atau lembaga kemasyarakatan desa, tidak mempunyai hubungan keluarga dengan lurah secara vertikal maupun horisontal, tidak sedang menjabat sebagai PNS, TNI, Polri, BPKal, Pamong Kalurahan kecuali menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas BUMKal, dan bersedia dicalonkan menjadi Anggota Dewan Pengawas BUMKal Binangun Babar Anyar," jelasnya.

"Dalam tata tertib kami menyebutkan bahwa warga yang akan mencalonkan diri cukup datang ke Kantor Pemerintah Kalurahan Kebonharjo sesuai jadwal pengisian dengan membawa surat lamaran dan menandatangani surat pernyataan dengan format yang telah kami siapkan. Calon yang lolos uji kelayakan dan kepatutan dari Dewan Pembina Kabupaten Kulon Progo baru melengkapi syarat sesuai Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa," tambah Suyanto.

Dukuh Pelem dan Dukuh Gebang berharap panitia mampu menjaring calon pengawas yang memiliki wawasan dalam mengembangkan usaha BUMKal serta kemampuan dalam pengawasan laporan keuangan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan