
Dibuka lowongan pamong Kalurahan Kebonharjo dengan formasi :
1. Dukuh Dangsambuh
2. Kamituwa
3. Danarta
Pendaftaran mulai dibuka pada senin, 29 September 2025 dan akan ditutup pada Kamis, 16 Oktober 2025 pada jam kerja.
Persyaratan :
(1) Calon Pamong Kalurahan adalah Penduduk Kalurahan Kebonharjo, Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat Sebagai berikut :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan-UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
d. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
e. penduduk Kalurahan Kebonharjo (bagi Bakal Calon Kamituwa dan Danarta) atau Padukuhan Dangsambuh (bagi Bakal Calon Dukuh
Dangsambuh) terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
f. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan
derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/ suami atau menantu;
g. berbadan sehat;
h. berkelakuan baik, jujur dan adil;
i. tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
j. tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar;
k. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
l. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
m. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
n. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
o. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
p. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Kebonharjo (bagi Bakal Calon Kamituwa dan Danarta) atau Padukuhan Dangsambuh (bagi Bakal Calon Dukuh Dangsambuh);
q. Bakal Calon Dukuh harus mendapat dukungan paling kurang 25 orang dari jumlah warga Padukuhan Dangsambuh yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan musyawarah Padukuhan.
r. Anggota BPK yang mendaftarkan diri harus mendapat izin cuti dari Pejabat yang berwenang sebelum mendaftarkan dan mengundurkan diri
dari Jabatan/kedudukan semula apabila diangkat dalam jabatan Dukuh Dangsambuh, Kamituwa atau Danarta;
(2) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan harus memperoleh Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Dalam hal Pegawai negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat menjadi Dukuh Dangsambuh, Kamituwa atau Danarta, yang
bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Pamong Kalurahan tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
MEKANISME PENDAFTARAN BAKAL CALON
(1) Penduduk Kalurahan Kebonharjo yang mencalonkan diri sebagai Dukuh Dangsambuh, Kamituwa atau Danarta mendaftarkan diri secara tertulis di atas kertas dan bermeterai cukup kepada Lurah Kebonharjo melalui Tim dengan melampirkan :
a. Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas dan bermaterai cukup (ditulis tangan)
ditujukan kepada Lurah melalui Tim;
b. Surat Pernyataan (ditulis tangan) di atas kertas dan bermaterai cukup yang memuat:
1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
3. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
