You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kebonharjo
Logo Desa Kebonharjo
Kebonharjo

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kebonharjo - Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan aduan silahkan menghubungi PPID Kebonharjo-Email:pemdeskebonharjo@gmail.com- Ciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dan gratifikasi guna mewujudkan "KEBONHARJO MONCER"

Kebonharjo Menanggapi Kunjungan Kerja dari Kapanewon Wates

Administrator 05 Juli 2024 Dibaca 173 Kali
Kebonharjo Menanggapi Kunjungan Kerja dari Kapanewon Wates

Lurah, BPK, beserta pamong Kalurahan Kebonharjo menanggapi kunjungan kerja dari Kapanewon Wates pada Kamis, 4 Juli 2024 di Pendopo Kalurahan Kebonharjo. Tim kunjungan kerja terdiri dari panewu anom, kawat praja, staf, pendamping desa, carik/seklur, dan  BPK se-Kapanewon Wates.

Pemilihan kunjungan kerja di Kalurahan Kebonharjo dalam rangka sharing pengetahuan dan wawasan pengusulan, perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan sumber dari Dana Keistimewaan serta tata kelola pemerintah kalurahan.

Sumiyati, Kawat Praja Kapanewon Wates menyampaikan terima kasih atas sambutan dan tanggapan dari Pemerintah Kalurahan Kebonharjo. ”Kami memilih Kebonharjo sebagai lokasi kunjungan kerja karena ingin ngangsu kawruh terkait perolehan Dana Keistimewaan dan kiat-kiat penyelanggaraan pemerintah kalurahan sehingga memperoleh beberapa prestasi, ” ungkapnya.

”Perolehan Dana Keistimewaan yang masuk APBKal Kebonharjo, semua dari usulan kalurahan berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di kalurahan. Tahapan verifikasi, presentasi, dan surve lapangan harus kami lalui. Setiap bulan progres pelaksaan kegiatan sumber Dais harus dilaporkan. Silahkan kalurahan untuk berinovasi dalam pengajuan usulan kegiatan Dais, tapi harus siap dalam pertanggungjawabannya, jangan sampai ada catatan dari pihak pemberi dana,” Sugimo, Lurah Kebonharjo dalam paparannya.

Kiat penyelenggaraan pemerintah mengacu kepada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54 Tahun 2029 tentang Standar Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan mengutamakan komunikasi serta koordinasi antar aparatur penyelenggaraan pemerintah kalurahan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan