Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa "Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan." Tindak lanjut dari peraturan tersebut maka pada Senin (24/6), Sugimo Lurah Kebonharjo turut dikukuhkan oleh Penjabat Bupati Kulon Progo untuk memperoleh perpanjangan masa jabatan.
Pada SK pengangkatan yang pertama, Pak Gimo panggilan akrab Lurah Kebonharjo yang sedang menjabat akan berakhir jabatannya di akhir Oktober tahun 2027. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, maka beliau memperoleh dua tahun perpanjangan masa jabatan dan akan berakhir jabatannya pada 30 November 2029.