You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kebonharjo
Logo Desa Kebonharjo
Kebonharjo

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kebonharjo - Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan aduan silahkan menghubungi PPID Kebonharjo-Email:pemdeskebonharjo@gmail.com- Ciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dan gratifikasi guna mewujudkan "KEBONHARJO MONCER"

Sugimo, Lurah Kebonharjo yang Memperoleh Perpanjangan Masa Jabatan

Administrator 24 Juni 2024 Dibaca 141 Kali
Sugimo, Lurah Kebonharjo yang Memperoleh Perpanjangan Masa Jabatan

Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa "Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan." Tindak lanjut dari peraturan tersebut maka pada Senin (24/6), Sugimo Lurah Kebonharjo turut dikukuhkan oleh Penjabat Bupati Kulon Progo untuk memperoleh perpanjangan masa jabatan.

Pada SK pengangkatan yang pertama, Pak Gimo panggilan akrab Lurah Kebonharjo yang sedang menjabat akan berakhir jabatannya di akhir Oktober tahun 2027. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, maka beliau memperoleh dua tahun perpanjangan masa jabatan dan akan berakhir jabatannya pada 30 November 2029.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan