Direktur Dit. Permas KPK, Kumbul menyampaikan kepada peserta Bimbingan Teknis Calon Percontohan Desa Anti Korupsi yang berlangsung di Ruang Sidomukti Inspektorat DIY (12/6) bahwa Percontohan desa anti korupsi bukan lomba namun pembinaan.
"Dalam memberantas praktik korupsi di negeri ini, KPK melakukan tiga langkah strategis yaitu pendidikan, pencegahan, dan tindakan. Desa anti korupsi merupakan langkah kongkret kami untuk memberikan pendidikan dan melakukan pencegahan anti Korupsi langsung kepada aparatur dan masyarakat di desa. Tahun ini kami akan membentuk desa anti korupsi di sepuluh provinsi termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkapnya.
Kebonharjo merupakan salah satu desa di Kabupaten Kulon Progo yang akan mengikuti observasi calon percontohan desa anti korupsi bersama dua kalurahan lainnya. Observasi dokumen dan cek lapang serta paparan inovasi dan prestasi kalurahan akan dilakukan KPK RI pada Kamis, 13 Juni 2024.
Adanya lebih dari sembilan ratus kepala desa dan perangkat desa yang terjerat kasus korupsi Dana Desa mendorong KPK untuk lebih banyak membentuk desa anti korupsi.