Kebonharjo menjadi kalurahan implementatif dalam pelaporan Administrasi kependudukan (adminduk) untuk Pelaporan Akte Kelahiran dan Kematian melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ), hal ini disampaikan oleh Bapak Bintoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil saat melaksanakan Bimbingan Teknis SIAK Tahun 2021 pada hari Selasa 14 September 2021 bertempat di Jogjo Girli Pengasih Kulon Progo. Lurah Kebonharjo menugaskan Sumaryatun selaku petugas pelayanan umum Pemerintah Kalurahan Kebonharjo untuk hadir mengikuti bimtek tersebut bersama dengan 43 (empat puluh tiga) Kalurahan lainnya.
“Dahulu Kalurahan Kebonharjo jauh tertinggal untuk kepengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan. Akan Tetapi sejak adanya pelayanan aplikasi SIAK dan SID (Sistem Informasi Desa) pelayanan Administrasi kepemdudukan begitu cepat terlayani, “ Bintoro menambahkan.
Aplikasi SIAK yang telah diterapkan dalam pelayanan adminduk di Kalurahan Kebonharjo memudahkan warga untuk mengurus akta kematian dan akta kelahiran tanpa harus datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo. Warga yang akan melakukan permohonan Dokumen Akta Kelahiran wajib mencantumkan dokumen-dokumen berupa:
- Surat Kelahiran Asli dari RS/ Puskesmas/Bidan atau Surat Kelahiran yang terdapat dalam lembar buku KIA;
- KTP Orang Tua;
- KTP dua orang Saksi;
- Kartu Keluarga, dan
- Buku Nikah.
sedangkan untuk permohonan Akte Kematian dokumen-dokumen pendukung yang wajib dicantumkan berupa:
- Kartu Keluarga dan KTP yang meninggal Dunia
- Surat Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas. Apabila meninggal di rumah diberikan Surat Keterangan Kematian dari Kalurahan,
- KTP Pelapor,
- KTP dua orang saksi.
Pengurusan akta kematian melalui aplikasi SIAK dapat terlayani apabila NIK yang meninggal dunia masih tercantum dalam Database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo.