You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kebonharjo
Logo Desa Kebonharjo
Kebonharjo

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kebonharjo - Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan aduan silahkan menghubungi PPID Kebonharjo-Email:pemdeskebonharjo@gmail.com- Ciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dan gratifikasi guna mewujudkan "KEBONHARJO MONCER"

Kebonharjo menjadi Kalurahan Implementatif dalam Pelaporan Adminduk

Administrator 15 September 2021 Dibaca 480 Kali
Kebonharjo menjadi Kalurahan Implementatif dalam Pelaporan Adminduk

Kebonharjo menjadi kalurahan implementatif dalam pelaporan Administrasi kependudukan (adminduk) untuk Pelaporan Akte Kelahiran dan Kematian  melalui aplikasi SIAK  (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ), hal ini disampaikan oleh Bapak Bintoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil saat melaksanakan Bimbingan Teknis SIAK Tahun 2021 pada hari Selasa 14 September 2021 bertempat di Jogjo Girli Pengasih Kulon Progo. Lurah Kebonharjo menugaskan Sumaryatun selaku petugas pelayanan umum Pemerintah Kalurahan Kebonharjo untuk hadir mengikuti bimtek tersebut bersama dengan 43 (empat puluh tiga) Kalurahan lainnya.

“Dahulu Kalurahan Kebonharjo jauh tertinggal untuk kepengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan. Akan Tetapi sejak adanya pelayanan aplikasi SIAK dan SID (Sistem Informasi Desa) pelayanan Administrasi kepemdudukan begitu cepat terlayani, “ Bintoro menambahkan.

Aplikasi SIAK yang telah diterapkan dalam pelayanan adminduk di Kalurahan Kebonharjo memudahkan warga untuk mengurus akta kematian dan akta kelahiran tanpa harus datang langsung ke Dinas Kependudukan dan  Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo. Warga yang akan melakukan permohonan Dokumen Akta Kelahiran wajib  mencantumkan dokumen-dokumen berupa:

  1. Surat Kelahiran Asli dari RS/ Puskesmas/Bidan atau Surat Kelahiran yang terdapat dalam lembar buku KIA;
  2. KTP Orang Tua;
  3. KTP dua orang Saksi;
  4. Kartu Keluarga, dan
  5. Buku Nikah.

sedangkan untuk permohonan Akte Kematian dokumen-dokumen pendukung yang wajib dicantumkan berupa:

  1. Kartu Keluarga dan KTP yang meninggal Dunia
  2. Surat Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas. Apabila meninggal di rumah diberikan Surat Keterangan Kematian dari Kalurahan,
  3. KTP Pelapor,
  4. KTP dua orang saksi.

Pengurusan akta kematian melalui aplikasi SIAK dapat terlayani apabila NIK yang meninggal dunia masih tercantum dalam Database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan