DIBUKA FORMASI PAMONG KALURAHAN KEBONHARJO BAGIAN PANATA LAKSANA SARTA PANGRIPTA DAN DUKUH JARAKAN DENGAN SYARAT SEBAGAI BERIKUT :
- Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Pamong Kalurahan adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup ditujukan kepada Lurah melalui Tim;
- Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup yang memuat:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
- sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
- tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukumBNn percobaan;
- tidak sedang berstatus tersaBN/gka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak
- sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan; dan
- sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat selama menjabat bagi Panata laksana sarta Pangaripta, atau sanggup bertempat tinggal di wilayah Padukuhan setempat selama menjabat bagi
- fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
- fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
- Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
- Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
- pas foto, warna dan ukuran dengan ukuran 4 x 6 background warna merah sebanyak 6 ( enam ) lembar;
- Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan;
- Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim; dan
- khusus Bakal Calon Dukuh disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga yang mendukung atau Berita Acara musyawarah
- Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan semua berkas lampiran permohonan pencalonan Pamong Kalurahan dimasukkan dalam stopmap folio dengan mencantumkan nama, alamat serta nomor telepon/hp yang dapat dihubungi pada halaman depan stop map, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Stop map warna Biru untuk permohonan bakal calon Dukuh Jarakan.
- Stop map warna Merah untuk permohonan bakal calon Panata laksana sarta pangaripta.
- Setiap jenis persyaratan yang memerlukan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani yang bersangkutan dan bermaterai cukup.
- Semua berkas pendaftaran Bakal Calon jumlahnya sebanyak 2 rangkap (1 rangkap asli, 1 rangkap fotocopy)
- fotocopy dokumen pendukung dalam hal pendaftar memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan, sekaligus diserahkan kepada Tim pada saat mendaftar.
- Dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon yang memerlukan legalisir harus ditandatangani oleh instansi yang mengeluarkan atau pejabat yang berwenang, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik.
- Pendaftaran dilaksanakan di Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kebonharjo komplek Balai Kalurahan Kebonharjo pada jam 09.00 – 12.00 WIB pada jadwal pendaftaran, dan tidak boleh mewakilkan.
- Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Tim di tempat pendaftaran.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN KEBONHARJO
NOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANG
JADWAL WAKTU DAN TEMPAT PROSES PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN KEBONHARJO
JADWAL WAKTU DAN TEMPAT PROSES
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN KEBONHARJO
|
NO. |
URAIAN KEGIATAN |
TANGGAL |
TEMPAT |
KETERANGAN |
|
|
PERSIAPAN : |
|
|
|
|
1 |
Pembentukan Tim Penjaringan Dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kebonharjo |
25 Agustus 2021 |
Balai Kalurahan |
09.00 WIB |
|
2 |
Pelantikan, pengambilan sumpah/janji dan penyerahan SK Tim |
25 Agustus 2021 |
Balai Kalurahan |
13.00 WIB |
|
3 |
Penyusunan jadwal, Rencana Anggaran Biaya, tata tertib, dan menentukan passing grade |
30Agustus s.d 06 September 2021 |
Balai Kalurahan |
09.00 WIB |
|
4 |
Pengajuan rencana jadwal, anggaran dan tata tertib kepada Lurah dan konsultasi kepada Panewu |
07 September s.d 13 Oktober 2021 |
Kalurahan dan Kapanewon |
Jam kerja |
|
5 |
Revisi tata tertib sesuai rekomendasi Panewu |
14 Oktober 2021 |
Balai kalurahan |
Jam Kerja |
|
6 |
Persetujuan rencana jadwal, anggaran dan tata tertib |
15 Oktober 2021 |
Balai Kalurahan |
Jam kerja |
|
7 |
Sosialisasi dan Pengumuman kepada masyarakat |
19 dan 21 Oktober 2021 |
Padukuhan Jarakan dan Balai Kalurahan |
13.00-15.00 WIB 09.00-12.00 WIB |
|
|
PROSES PENDAFTARAN : |
|
|
|
|
8 |
Pendaftaran bakal calon |
Hari kerja : 25 Oktober-11 November 2021 |
Balai Kalurahan |
09.00-12.00 WIB |
|
9 |
Tambahan waktu pendaftaran bakal calon |
Hari Kerja : 12,15,16,17,18,19,22 November 2021 |
Balai Kalurahan |
09.00-12.00 WIB |
|
10 |
Pelaksanaan penelitian persyaratan bakal calon |
23 November 2021 |
Balai Kalurahan |
10.00 WIB |
|
11 |
Berita acara penelitian persyaratan bakal calon |
23 November 2021 |
Balai Kalurahan |
13.00 WIB |
|
12 |
Pengajuan Bakal Calon kepada Lurah |
24 November 2021 |
Balai Kalurahan |
Jam kerja |
|
13 |
Penetapan Bakal Calon |
26 November 2021 |
Balai Kalurahan |
Jam Kerja |
|
14 |
Pengumuman nama-nama calon |
26 November 2021 |
Balai Kalurahan |
Jam kerja |
|
15 |
Penerimaan Pengaduan masyarakat atas keberatan terhadap calon yang ditetapkan |
Hari Kalender: 27,28,29 November 2021 |
Balai Kalurahan |
09.00-12.00 WIB |
|
16 |
Penelitian dan penerbitan Berita Acara Pengaduan Keberatan Masyarakat terhadap calon |
30 November 2021 |
Balai Kalurahan |
09.00-14.00 WIB |
|
17 |
Pengajuan usulan calon yang berhak mengikuti ujian kepada Lurah |
01 Desember 2021 |
Balai Kalurahan |
Jam kerja |
|
18 |
Penetapan dan penyerahan calon yang berhak mengikuti ujian oleh Lurah |
02 Desember 2021 |
Balai Kalurahan |
Jam Kerja |
|
19 |
Pengumuman calon yang berhak mengikuti ujian, pengambilan nomor ujian, penjelasan pelaksanaan ujian |
03 Desember 2021 |
Balai Kalurahan |
Jam Kerja |
|
|
PELAKSANAAN UJIAN: |
|
|
|
|
20 |
Ujian penyaringan |
06 Desember 2021 |
Balai Kalurahan |
08.00 WIB |
|
21 |
Koreksi dan pengumuman calon yang memperoleh nilai tertinggi |
06 Desember 2021 |
Balai Kalurahan |
Setelah selesai ujian |
|
22 |
Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Ujian Tertulis dilampiri Berita Acara Ujian Tertulis dan Berita Acara Penetapan Calon Yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi |
06 Desember2021 |
Balai Kalurahan |
Setelah selesai ujian |
Informasi dalam format pdf dapat diunduh menggunakan link di bawah ini