Tema Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023: “KOBARKAN BELA NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU”

Artikel

Sosialisasi Perijinan Pemanfaatan Tanah Desa

24 Juni 2020 14:35:15  Administrator  535 Kali Dibaca  Berita Desa

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa bahwa penggunaan tanah desa harus izin gubernur untuk memperoleh surat kekancingan. Maka pada Rabu (24/06), terselenggara Sosialisasi Perijinan Pemanfaatan Tanah Desa di Balai Kalurahan Kebonharjo. Acara dihadiri dari unsur OPD yang menggunakan tanah kas desa yaitu Kepala Puskesmas Samigaluh II dan Kepala Sekolah SD Negeri Kebonharjo serta sejumlah pamong kalurahan.

Purwanta selaku Jagabaya Kebonharjo menyampaikan alur, syarat, dan prosedur permohonan kekancingan. Alur permohonan kekancingan meliputi:

1. Mengajukan Surat Keterangan Tanah, diterbitkan oleh pemerintah desa/kalurahan

2. Mengajukan Rekomendasi Tata Ruang, diproses oleh bidang Lakwas Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten

Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kesesuaian tata ruang kepada Sekretaris Daerah Cq. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo selaku Sekretaris TKPRD. Dengan dilampiri : Fotokopi KTP, Fotokopi Sertipikat (diganti Surat Keterangan dari Desa apabila belum bersertifikat), Denah lokasi dan koordinat

3.Mengajukan Rekomendasi Pemanfaatan Tanah

Diproses oleh Bidang Pertanahan DPTR KP

Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi pemanfaatan tanah kasultanan/kadipaten kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo Dengan dilampiri persyaratan

4. Mengajukan Permohonan Ke Kasultanan/ Kadipaten

Berkas dibawa oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY

Adapun syarat permohonan rekomendasi pemanfaatan sultan ground oleh instansi meliputi:

  1. Fotokopi KTP Pimpinan (legalisir)
  2. Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar
  3. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. Proposal yang memuat : Profil institusi, Maksud dan tujuan pemanfaatan tanah, Data tanah yg meliputi : (1) persil tanah, (2) letak tanah : pedukuhan, desa, kecamatan, kabupaten, Luas tanah yang dipergunakan, Sketsa lokasi tanah, Sketsa bidang tanah
  5. Fotokopi peraturan dasar Institusi
  6. Surat keterangan tanah dari desa dengan diketahui camat
  7. Rekomendasi kesesuaian tata ruang

“Kami akan membantu fasilitasi permohonan rekomendasi pemanfaatan sultan ground (tanah sultan) oleh instansi yang ada di wilayah Kalurahan Kebonharjo,”ungkap Purwanta di akhir acara.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Jln. Ngori Pelem Dukuh, Dusun Kleben,Kebonharjo, Samigaluh,Kulon Progo
Kalurahan : Kebonharjo
Kapanewon : Samigaluh
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55673
Telepon : 082134940202
Email : pemdeskebonharjo@gmail.com

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:105
    Kemarin:488
    Total Pengunjung:303.039
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.141.27.244
    Browser:Tidak ditemukan

Statistik SID