You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kebonharjo
Logo Desa Kebonharjo
Kebonharjo

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kebonharjo - Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan aduan silahkan menghubungi PPID Kebonharjo-Email:pemdeskebonharjo@gmail.com- Ciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dan gratifikasi guna mewujudkan "KEBONHARJO MONCER"

Sosialisasi Perijinan Pemanfaatan Tanah Desa

Administrator 24 Juni 2020 Dibaca 769 Kali

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa bahwa penggunaan tanah desa harus izin gubernur untuk memperoleh surat kekancingan. Maka pada Rabu (24/06), terselenggara Sosialisasi Perijinan Pemanfaatan Tanah Desa di Balai Kalurahan Kebonharjo. Acara dihadiri dari unsur OPD yang menggunakan tanah kas desa yaitu Kepala Puskesmas Samigaluh II dan Kepala Sekolah SD Negeri Kebonharjo serta sejumlah pamong kalurahan.

Purwanta selaku Jagabaya Kebonharjo menyampaikan alur, syarat, dan prosedur permohonan kekancingan. Alur permohonan kekancingan meliputi:

1. Mengajukan Surat Keterangan Tanah, diterbitkan oleh pemerintah desa/kalurahan

2. Mengajukan Rekomendasi Tata Ruang, diproses oleh bidang Lakwas Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten

Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kesesuaian tata ruang kepada Sekretaris Daerah Cq. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo selaku Sekretaris TKPRD. Dengan dilampiri : Fotokopi KTP, Fotokopi Sertipikat (diganti Surat Keterangan dari Desa apabila belum bersertifikat), Denah lokasi dan koordinat

3.Mengajukan Rekomendasi Pemanfaatan Tanah

Diproses oleh Bidang Pertanahan DPTR KP

Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi pemanfaatan tanah kasultanan/kadipaten kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo Dengan dilampiri persyaratan

4. Mengajukan Permohonan Ke Kasultanan/ Kadipaten

Berkas dibawa oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY

Adapun syarat permohonan rekomendasi pemanfaatan sultan ground oleh instansi meliputi:

  1. Fotokopi KTP Pimpinan (legalisir)
  2. Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar
  3. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. Proposal yang memuat : Profil institusi, Maksud dan tujuan pemanfaatan tanah, Data tanah yg meliputi : (1) persil tanah, (2) letak tanah : pedukuhan, desa, kecamatan, kabupaten, Luas tanah yang dipergunakan, Sketsa lokasi tanah, Sketsa bidang tanah
  5. Fotokopi peraturan dasar Institusi
  6. Surat keterangan tanah dari desa dengan diketahui camat
  7. Rekomendasi kesesuaian tata ruang

“Kami akan membantu fasilitasi permohonan rekomendasi pemanfaatan sultan ground (tanah sultan) oleh instansi yang ada di wilayah Kalurahan Kebonharjo,”ungkap Purwanta di akhir acara.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan