Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa bahwa penggunaan tanah desa harus izin gubernur untuk memperoleh surat kekancingan. Maka pada Rabu (24/06), terselenggara Sosialisasi Perijinan Pemanfaatan Tanah Desa di Balai Kalurahan Kebonharjo. Acara dihadiri dari unsur OPD yang menggunakan tanah kas desa yaitu Kepala Puskesmas Samigaluh II dan Kepala Sekolah SD Negeri Kebonharjo serta sejumlah pamong kalurahan.
Purwanta selaku Jagabaya Kebonharjo menyampaikan alur, syarat, dan prosedur permohonan kekancingan. Alur permohonan kekancingan meliputi:
1. Mengajukan Surat Keterangan Tanah, diterbitkan oleh pemerintah desa/kalurahan
2. Mengajukan Rekomendasi Tata Ruang, diproses oleh bidang Lakwas Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten
Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kesesuaian tata ruang kepada Sekretaris Daerah Cq. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo selaku Sekretaris TKPRD. Dengan dilampiri : Fotokopi KTP, Fotokopi Sertipikat (diganti Surat Keterangan dari Desa apabila belum bersertifikat), Denah lokasi dan koordinat
3.Mengajukan Rekomendasi Pemanfaatan Tanah
Diproses oleh Bidang Pertanahan DPTR KP
Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi pemanfaatan tanah kasultanan/kadipaten kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo Dengan dilampiri persyaratan
4. Mengajukan Permohonan Ke Kasultanan/ Kadipaten
Berkas dibawa oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY
Adapun syarat permohonan rekomendasi pemanfaatan sultan ground oleh instansi meliputi:
“Kami akan membantu fasilitasi permohonan rekomendasi pemanfaatan sultan ground (tanah sultan) oleh instansi yang ada di wilayah Kalurahan Kebonharjo,”ungkap Purwanta di akhir acara.