Berdasarkan Berita Acara Musyawarah Desa Kebonharjo tentang Mekanisme Pengisian BPD unsur Keterwakilan Wilayah yang diadakan bulan April 2019 disepakati bahwa Pengisian BPD unsur Keterwakilan Wilayah tahun 2019 di Desa Kebonharjo akan dilakukan dengan cara pilihan langsung.
Peserta musyawarah menyampaikan bahwa dengan pilihan langsung semua warga yang memiliki hak suara dapat menyampaikan aspirasinya. Selain itu diharapkan BPD yang terpilih akan melaksanakan tugasnya dengan lebih baik karena mereka adalah pilihan rakyat. Mereka diharapkan benar-benar dapat menjadi penyalur aspirasi warga masyarakat Desa Kebonharjo.
Hal yang membedakan mekanisme pengisian BPD melalui pemilihan langsung dengan melalui musyawarah perwakilan adalah :
Pemilihan Langsung |
Musyawarah Perwakilan |
1. Minta Data Pemilih ke Dinas Dukcapil 2. Penyusunan DPS 3. Penyampain Nomor Urut dan Visi Misi Calon BPD 4. Perbaikan DPS 5. Persiapan Logistik 6. Pengumuman Perbaikan DPS 7. Penetapan TPS, Penetapan dan Pengumuman DPT 8. Distribusi Logistik dan Buat TPS |
1. Susunan DPMP 2. Penetapan Tempat Penetapan dan Pengumuman DPMP |
Berdasarkan tahapan tersebut, Panitia Pengisian BPD Tingkat Desa Kebonharjo pada tanggal 16 September 2019, melaksanakan sosialisasi pelaksanaan pemungutan suara, yang dipandu oleh Bapak Saptono. Dalam kesempatan ini disampaikan tugas-tugas dalam pemungutan suara, tugas-tugas dalam penghitungan suara, denah pemungutan suara dan syarat sah suara. “Menjadi catatan penting bahwa untuk pemilih perempuan mendapatkan 2 kertas surat suara, surat suara keterwakilan perempuan dan keterwakilan wilayah, untuk pemilih laki-laki mendapatkan 1 kertas surat suara, keterwakilan wilayah”, tegas Saptono.
Melalui diadakannya sosialisasi ini diharapkan seluruh panitia pengisian keanggotaan BPD sudah mempunyai gambaran mengenai tugas dan tanggung jawabnya pada saat pemilihan nantinya.