Bertempat di Balai Desa Kebonharjo, Pokja I PKK Desa Kebonharjo menyosialisasikan Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan dan Anak. Acara ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak Kamis, 28 November tahun 2019 dan selesai pada hari Sabtu, 30 Desember 2019. Acara tersebut terlaksana dengan memanfaatkan dana desa.
Materi dalam pertemuan tersebut meliputi: Kesetaraan Gender, UU perlindungan anak, Konvensi Hak Anak, Pendewasaan Usia Perkawinan serta konsep Desa Layak Anak.
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Dra. Siti Anisah, Siti Tadkirah, S.Pd. AUD, dan Siti Nuryati, S.Pd.AUD.
Acara ini dihadiri setidaknya 150 KK (Kepala Keluarga) remaja yang terbagi dalam tiga angkatan. Angkatan I hari Kamis, 28 November 2019. Angkatan II Jumat, 29 November, dan Angkatan III hari Sabtu, 30 November 2019.
Acara ini bertujuan agar setiap orang tua dapat mendampingi para remaja sehingga terhindar dari perlakuan yang salah dan perilaku yang menyimpang. Untuk itu para orang tua dibekali dengan pengetahuan tentang pengasuhan pada remaja yang meliputi:
Kesetaraan Gender dalam pengasuhan. Diharapkan kedua orang tua, baik ayah maupun ibu memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengasuh anak sesuai peran masing-masing. Sejauh ini, masih banyak anggapan di masyarakat bahwa hanya ibulah yang bertanggung jawab dalam mengasuh anak.
Lebih lanjut Siti Nuryati mengungkapkan, dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak, kedua orang tua memiliki tanggung jawab yang sama. Setiap orang tua berkewajiban melindungi buah hatinya dari hal-hal yang mengancam kelanhsungan masa depannya, antara lain: berbagai macam tindak kekerasan, pornografi, napza, perdagangan orang, paparan radikalisme dan pernikahan pada anak. Lebih lanjut juga disampaikan tentang bagaimana mengenali gejala, akibat, dan mendampingi anak-anak yang terlanjur menjadi korban berbagai masalah tersebut.
Konsep Desa Layak Anak disampaikan Dra. Siti Anisah meliputi berbagai kebijakan yang telah dan harus dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun desa dalam upaya untuk melindungi dan memenuhi hak anak. Dalam hal ini, pemerintah desa diharapkan bahwa setiap anak mendapatkan layanan sosial dasar yang dibutuhkan untuk tumbuh dan berkembang optimal.
Selain itu, orang tua juga diharapkan memberikan perhatian ekstra terhadap pergaulan anak remaja pada saat ini, mengingat pesatnya perkembangan teknologi informasi. Dampak dari perkembangan tersebut antara lain dengan meningkatnya jumlah kehamilan remaja. Oleh karena itu diharapkan agar orang tua lebih waspada dalam mendampingi putra-putrinya. Pernikahan di usia remaja telah terbukti membawa banyak dampak buruk bukan hanya bagi para remaja, tetapi juga pada anak-anak yang mereka lahirkan, demikian diungkapkan oleh Siti Tadkirah, S.Pd selaku narasumber dalam acara tersebut. (*)