Lurah Kebonharjo, Sugimo selaku atasan PPID pada Pemerintah Kalurahan Kebonharjo memperoleh piagam penghargaan atas prestasinya sebagai Harapan 1 Kategori Kalurahan pada Monitoring dan Evaluasi PPID Pelaksana dan PPID Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025. Piagam diterima dalam acara penganugerahan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Award 2025, sekaligus apresiasi atas capaian 100% pelunasan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sampai dengan bulan Juni 2025, aula Adikarta, Komplek Pemkab Kulon Progo, Rabu (23/7) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Bupati Kulon Progo, Dr. HR Agung Setyawan, S.T, MS.c, M.M, hadir didampingi Wakil Bupati Ambar Purwoko, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terhadap keterbukaan informasi publik dan efisiensi pelayanan publik. Acara ini dihadiri Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Erniati, S.IP, M.Hum, Sekretaris Daerah Triyono S.IP, MSi, Kepala OPD, Kapanewon, dan Kalurahan. Selain itu, Pimpinan PT BPD DIY Cabang Wates, Nur Afan Dwi Saputra, dan Direktur Utama PT. Bank Kulon Progo, Joko Purnomo. Penganugerahan PPID Award ini, menurut Erniati, menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Penghargaan ini diberikan kepada badan publik yang telah berupaya maksimal dalam menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Erniati juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak fundamental masyarakat. “Karena sejatinya hak masyarakat dalam mengakses informasi publik merupakan kewajiban kita bersama untuk memenuhinya," tegasnya.
Berikut ini peringkat penganugerahan PPID Awards Kabupaten Kulon Progo 2025 untuk Kategori Kalurahan:
- Peringkat 1 - Sendangsari : 97.75
- Peringkat 2 - Pengasih : 95.95
- Peringkat 3 - Kembang : 90.5
- Peringkat Harapan 1 - Kebonharjo : 90.3
- Peringkat Harapan 2 - Kulwaru : 90
Dalam sambutannya yang penuh semangat, Bupati Kulon Progo, Dr. Agung Setyawan, ST, M.Sc, MM menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi sebagai pilar utama transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan. Beliau menegaskan bahwa informasi adalah hak setiap warga negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
”Prestasi yang kami peroleh telah melalui tahapan PPID Award mulai dari pengisian SAQ yang disertai pengunggahan bukti, pengaktifan website maupun media sosial kalurahan sebagai salah satu alat komunikasi penyebaranluasan infomasi serta menjawab pertanyaan atau informasi yang ditanyakan warga, dan uji akses. Meskipun belum bisa jadi yang terbaik, tapi harapannya prestasi ini menjadi cambuk kami dalam meningkatkan kulitas keterbukaan informasi publik, “ ungkap Sugimo.
