Dalam rangka tertib administrasi program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, maka diperlukan pencatatan dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Sehubungan hal tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bersama Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Kulon Progo telah menyusun form pencatatan yang dapat digunakan dalam pencatatan untuk mempermudah pertanggungjawaban atas pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kalurahan Kebonharjo menyelenggarakan pelatihan pengelolaan dan penyusunan administrasi usaha ketapang BUMDes pada Senin (27/10) bertempat di Kopi Puncak Purwosari Girimulyo.
Pelatihan menyasar direktur, pegawai, pengawas, manajer usaha Ketapang BUMDes Binangun Babar Anyar Kalurahan Kebonharjo, lurah, carik, ulu-ulu, dan unsur pimpinan bamuskal. Hadir sebagai narasumber Agung Triatmo dan Wratsongko Sri Kawuryan selaku Tenaga Ahli P3PD Kabupaten Kulon Progo.
Beberapa materi yang dibahas selama pelatihan antara lain payung hukum pengelolaan usaha Ketapang BUMDes, administrasi pengelolaan usaha ketapang, serta isu-isu terkini menyangkut prioritas Dana Desa Tahun 2026 dan keberlanjutan koperasi desa merah putih. Pihak narasumber yang merupakan tenaga ahli juga melakukan evaluasi dan pembinaan terkait usaha ketapang yang telah dilakukan oleh BUMDes Kebonharjo.
”Tema pelatihan BUMDes yang diambil Pemerintah Kalurahan Kebonharjo sudah sangat tepat, yaitu berkaitan dengan administrasi. Usaha ketapang menggunakan alokasi anggaran minimal dua puluh persen dana desa harus benar-benar disiapkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, sehingga diperlukan pencatatan dalam setiap kegiatan yang dilakukan.” Ungkap Agung.