You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kebonharjo
Logo Desa Kebonharjo
Kebonharjo

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kebonharjo - Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan aduan silahkan menghubungi PPID Kebonharjo-Email:pemdeskebonharjo@gmail.com- Ciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dan gratifikasi guna mewujudkan "KEBONHARJO MONCER"

Ketua BPK Kebonharjo mengikuti Pengukuhan Perpanjangan Masa Keanggotaan

Administrator 23 Juli 2024 Dibaca 168 Kali
Ketua BPK Kebonharjo mengikuti Pengukuhan Perpanjangan Masa Keanggotaan

Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa "Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama." Tindak lanjut dari peraturan tersebut maka pada Senin (23/7), Edi Purwanto Ketua BPK Kebonharjo mewakili seluruh anggota BPK Kebonharjo turut dikukuhkan oleh Penjabat Bupati Kulon Progo untuk memperoleh perpanjangan masa jabatan.

Pada SK pengangkatan yang pertama, Edy Purwanto bersama 6 anggota BPK lainnya terdiri dari Mardi, Siti Tadkhiroh, Iwan Suwanto, Sunardi, Slamet Hidayat, dan Sutriyono akan berakhir keanggotaannya sebagai BPK pada tanggal 1 April 2026. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, maka mereka memperoleh dua tahun perpanjangan masa keanggotaan dan akan berakhir pada 1 April 2028.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan