Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa "Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama." Tindak lanjut dari peraturan tersebut maka pada Senin (23/7), Edi Purwanto Ketua BPK Kebonharjo mewakili seluruh anggota BPK Kebonharjo turut dikukuhkan oleh Penjabat Bupati Kulon Progo untuk memperoleh perpanjangan masa jabatan.
Pada SK pengangkatan yang pertama, Edy Purwanto bersama 6 anggota BPK lainnya terdiri dari Mardi, Siti Tadkhiroh, Iwan Suwanto, Sunardi, Slamet Hidayat, dan Sutriyono akan berakhir keanggotaannya sebagai BPK pada tanggal 1 April 2026. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, maka mereka memperoleh dua tahun perpanjangan masa keanggotaan dan akan berakhir pada 1 April 2028.