Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan administrasi bagi Bakal Calon Pamong Kalurahan Kebonharjo pada hari Selasa, 28/10/2025 oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kebonharjo sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan.
Bakal Calon Pamong Kalurahan jabatan Dukuh Dangsambuh, Kamituwa dan Danarta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan selanjutnya diumumkan kepada Warga Masyarakat yang merasa keberatan terhadap Bakal Calon Pamong Kalurahan tersebut dapat langsung memberikan masukan / menyampaikan surat keberatan kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kebonharjo dengan disertai identitas lengkap. Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari sejak pengumuman ini disampaikan (sampai dengan 30 Oktober 2025) tidak terdapat keberatan dari masyarakat, maka Bakal Calon yang lolos seleksi administrasi akan ditetapkan sebagai Calon yang Berhak Mengikuti Ujian.




