You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kebonharjo
Logo Desa Kebonharjo
Kebonharjo

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kebonharjo - Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan aduan silahkan menghubungi PPID Kebonharjo-Email:pemdeskebonharjo@gmail.com- Ciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dan gratifikasi guna mewujudkan "KEBONHARJO MONCER"

Revisi Peraturan Kalurahan tentang Pelestarian Lingkungan Hidup

Administrator 05 September 2022 Dibaca 670 Kali
Revisi Peraturan Kalurahan tentang Pelestarian Lingkungan Hidup

Asya Mahasiswa UII angkatan 65

Kelestarian alam memiliki andil sangat besar bagi kehidupan masyarakat Kebonharjo. Sebagai desa dengan kondisi geografis sebagian besar berupa sawah dan perkebunan, sumber penghasilan masyarakat sangat bergantung dengan kesuburan tanah dan kebersihan air untuk menghasilkan panen yang baik. Terlebih lagi, kejernihan sungai dan keindahan alam Kalurahan Kebonharjo menjadi daya tarik tersendiri yang sangat berpeluang untuk dikembangkan menjadi objek pariwisata. Potensi tersebut terancam terbuang sia-sia jika kelestarian lingkungan tidak terjaga.

Belakangan ini, terjadi pencemaran di Sungai Kebonharjo mulai dari pembuangan sampah di sungai hingga illegal fishing. Kegiatan tersebut dikhawatirkan mengotori lingkungan Kebonharjo dan merusak kelestarian habitat flora dan fauna yang ada di Kebonharjo.

Pemerintah Desa Kebonharjo pun menginisiasi pembuatan Peraturan Kalurahan tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Dalam proses pembuatannya, ditemukan beberapa kendala seperti ketidaksesuaian sistematika penulisan Peraturan Kalurahan dengan undang-undang yang ada serta muatan sanksi yang ada di dalamnya.

Atas dasar itu, mahasiswa hukum dari KKN UII di Kebonharjo ikut andil dalam proses revisi Peraturan kalurahan. Revisi Peraturan tersebut meliputi penyesuaian sistematika penulisan, penyesuaian payung hukum dengan isi peraturan kalurahan, serta penyesuaian muatan sanksi. Hasil dari kegiatan ini tidak hanya revisi dari Peraturan Kalurahan tentang Pelestarian Lingkungan Hidup tetapi juga berupa Laporan Hasil Riset mengenai Sanksi Denda dalam Peraturan Desa. Dalam proses pembuatannya tidak hanya melibatkan mahasiswa hukum KKN UII di Kebonharjo dan Perangkat Desa, tetapi juga akademisi kampus UII yang secara khusus memiliki keahlian dalam bidang penyusunan peraturan perundang-undangan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan