You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kebonharjo
Logo Desa Kebonharjo
Kebonharjo

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kebonharjo - Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan aduan silahkan menghubungi PPID Kebonharjo-Email:pemdeskebonharjo@gmail.com- Ciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dan gratifikasi guna mewujudkan "KEBONHARJO MONCER"

Perda Kulon Progo tentang Kawasan Tanpa Rokok “Mengatur bukan Melarang”

Administrator 15 November 2022 Dibaca 1.572 Kali
Perda Kulon Progo tentang Kawasan Tanpa Rokok “Mengatur bukan Melarang”

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melakukan Workshop Implementasi Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Selasa, 15 November 2022 kepada seluruh OPD dan pemerintah Kalurahan secara daring dan luring. Kegiatan ini bertujuan untuk memonitoring dan mengevaluasi Implementasi Perda KTR serta mendukung terwujudnya 7 tatanan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kulon Progo. Pemerintah Kalurahan Kebonharjo mengikuti acara berkenaan secara daring.

Tri Saktiyana, Penjabat Bupati Kulon Progo menyampaikan komitmen bahwa Kulon Progo tetap akan mengimplementasikan pelaksanaan Perda KTR. “Perda Kulon Progo tentang KTR bertujuan untuk mewujudkan udara bersih dan melindungi masyarakat dari dampak buruk produk tembakau. Salah satu bentuk tindakan nyata dari implementasi perda ini adalah kami menyatakan diri Kulon Progo bebas iklan rokok,” ungkap beliau.

Tujuh (7)  tatanan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kulon Progo meliputi:

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  2. Tempat Proses Belajar Mengajar dan Kawasan Belajar Mengajar
  3. Tempat Anak Bermain
  4. Tempat Ibadah
  5. Angkutan Umum
  6. Tempat Kerja
  7. Tempat Umum Dan Tempat Lain Yang Di Tetapkan

Pimpinan atau penanggungjawab kawasan rokok wajib melakukan pengawasan terhadap setiap orang yang merokok di Kawasan tanpa rokok yang menjadi wilayah kerjanya. Dalam melakukan pengawasan satgas KTR  mempunyai kewenangan :

  • Memasang tanda rambu “dilarang merokok”
  • Melarang adanya asbak di kawasan tanpa rokok
  • Menegur setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok yang menjadi wilayah kerjanya
  • Memerintahkan setiap orang yang tidak mengindahkan teguran sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk meninggalkan kawasan tanpa rokok.

Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, aparatur pemerintah, dan masyarakat guna mewujudkan Kawasan tanpa rokok di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan