You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kebonharjo
Logo Desa Kebonharjo
Kebonharjo

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kebonharjo - Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan aduan silahkan menghubungi PPID Kebonharjo-Email:pemdeskebonharjo@gmail.com- Ciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dan gratifikasi guna mewujudkan "KEBONHARJO MONCER"

"Dukcapil Mobile" akan Memberikan Pelayanan di Desa Kebonharjo

Administrator 17 Januari 2020 Dibaca 651 Kali

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Dukcapil pada Senin, 30 Desember 2019 bertempat di Pemda Kulon Progo mendapatkan Mobil Layanan Administrasi Kependudukan Keliling dengan tajuk "Dukcapil Mobile" Mendekatkan Pelayanan dari Corporate Social Responsibility(CSR) PT. Bank BPD DIY Tahun 2019. Bupati Kulon Progo (Sutedjo) berharap Dinas Dukcapil bisa memanfaatkan dengan mendayagunakan fasilitas, berikut sarana prasarananya dalam rangka memberikan layanan semaksimal mungkin untuk masyarakat. Dengan adanya Mobil Keliling ini semoga kedepan sudah tidak ada keluhan mengenai layanan di lapangan.


Berdasarkan surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo nomor 470/02.51/I/2020 menginformasikan bahwa Dukcapil Mobile akan memberikan pelayanan di Halaman Balai Desa Kebonharjo pada hari Kamis, 23 Januari 2020 jam 12.00 - 14.00 WIB. Adapun jenis layanan yang diberikan meliputi:
1. Perekaman KTP
2. Pelayanan KIA
3. Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran
4. Pelayanan Pencatatan Akta Kematian
5. Pengecekan SIAK online
6. Pengecekan Data Anak Usia 0-18 tahun yang belum memiliki dokumen akta kelahiran.

Pemilihan Desa Kebonharjo sebagai tempat pelayanan "Dukcapil Mobile" karena Kebonharjo termasuk desa yang jauh dengan medan jalan yang sulit sehingga warga sangat membutuhkan pelayanan jemput bola. Alasan lain berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo tertanggal 4 Desember 2019 bahwa masih terdapat 32 warga Kebonharjo yang berumur 0 - 18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran.

Tri Marsiatun selaku Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset berharap adanya layanan ini dapat mengoptimalkan kepemilikan dokumen penduduk warga Desa Kebonharjo. "Kepemilikan akta kelahiran khususnya bagi warga umur 0 - 2 tahun merupakan sebagai salah satu indikator score card konvergensi stunting", jelasnya. "Target tahun 2020, tertib administrasi kependudukan bisa terwujudkan, sehingga hak-hak warga dapat terpenuhi tanpa adanya kendala masalah administrasi kependudukan," tambahnya.

Ilustrasi gambar diambil dari dukcapil.kulonprogokab.go.id

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan