You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kebonharjo
Logo Desa Kebonharjo
Kebonharjo

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kebonharjo - Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan aduan silahkan menghubungi PPID Kebonharjo-Email:pemdeskebonharjo@gmail.com- Ciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dan gratifikasi guna mewujudkan "KEBONHARJO MONCER"

Kades Kebonharjo menandatangani Rekomendasi Lokasi KKN Mahasiswa UAJY Angkatan 76 dengan Catatan

Administrator 06 September 2019 Dibaca 528 Kali

Kamis (5/9), Rohmad Ahmadi selaku Kepala Desa Kebonharjo menandatangani rekomendasi lokasi KKN Universitas Atma Jaya (UAJY) Yogyakarta di Desa Kebonharjo. Pelaksanaan KKN dijadwalkan pelaksanaannya pada pertengahan bulan Desember 2019 sampai dengan pertengahan bulan Januari 2020. Mahasiswa yang akan diterjunkan sejumlah 10 kelompok tersebar di 10 pedukuhan.

Penandatanganan rekomendasi dilakukan setelah sebelumnya diadakan rapat koordinasi antara pemerintah desa, dukuh, pihak kampus yang diwakili Dosen Pembimbing Lapangan, dan bhabinkamtibmas. Dalam rapat koordinasi, dukuh menyampaikan  evaluasi kegiatan KKN UAJY angkatan sebelumnya. “Mahasiswa KKN UAJY kemarin kurang berbaur dengan kegiatan masyarakat dan program kerja sudah ditentukan oleh pihak kampus sehingga pedukuhan hanya sebagai obyek tidak diberi kesempatan untuk mengajukan program yang sesuai kebutuhan,” ungkap Tariyo Dukuh Pringtali. Kepala Desa Kebonharjo menghendaki agar program kerja KKN harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan program di pedukuhan maupun di desa.

Wibowo, Dosen Pembimbing Lapangan menyampaikan hal-hal yang akan dilakukan pihak kampus sebagai tindak lanjut hasil evaluasi kegiatan KKN UAJY tahap sebelumnya. Pihak kampus akan menaikkan prosentase penilaian KKN dari dukuh. Penilaian akan dilakukan secara rahasia melalui Asisten DPL (ADPL) dan diserahkan ke kampus bersamaan dengan penarikan KKN di Balai Desa Kebonharjo. Beliau juga menegaskan bahwa apabila selama KKN, mahasiswa melakukan pelanggaran maka dukuh /induk semang dapat segera melaporkan ke DPL melalui ADPL. “Jika mahasiswa telah kami peringatkan tapi masih melakukan pelanggaran lagi, maka kami akan menarik mahasiswa tersebut walaupun masa KKN belum berakhir”, tegasnya.

Beberapa dukuh menyampaikan tuntutan dan saran terkait dengan rencana pelaksanaan KKN. Tumidjan, Dukuh Dangsambuh mengungkapkan, “Mahasiswa KKN harus membuat mariks kegiatan dan buku catatan kegiatan harian yang diketahui dukuh sehingga dukuh bisa memantau perkembangan kegiatan”. Kesopanan berpakaian dan berperilaku mahasiswa harus selalu dijaga selama berada di lokasi KKN. Desa Kebonharjo merupakan desa yang telah melakukan deklarasi bebas minol (minuman beralkohol) dan narkoba, sehingga menjadi larangan keras bagi seluruh warga maupun pendatang agar tidak mengkonsumsi barang larangan tersebut. Seluruh dukuh menghendaki Dosen Pembimbing Lapangan turun ke lokasi untuk melihat langsung kinerja dan aktivitas mahasiswa. Saran, masukan, dan tuntutan tersebut dilakukan guna memperbaiki kinerja KKN UAJY dan citra pihak kampus khususnya di wilayah Desa Kebonharjo.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan