Bimtek dan Sosilisasi Basis data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilaksanakan di Balai Desa Kebonharjo pada tanggal 24 April 2019. Hal ini berkaitan harpan dari Pemda Kabupaten Kulon Progo agar penerimaan PAD yang 30 �rsumber dari PBB bisa ditingkatkan untuk kesejahteraan warga. Demikian yang disampaikan Susanto, SE Kasie Pendaftaran dan Pendataan Bidang Pajak BKAD Kulon Progo dalam acara pembukaannya.
Perubahan basis data PBB didasarkan Pada Peraturan Bupati No.75 tahun 2013 dapat dilakukan apabila: pertama, Pembetulan SPPT jika salah nama atau alamat.
Kedua, Pembatalan SPPT jika satu obyek terdapat 2 SPPT, obyek tidak ada, ob yek pajak tidak seharusnya dipajaki karena untuk tempat ibadah atau fasilitas umum.
Ketiga, Pengajuan obyek pajak baru karena perubahan alam dan perubhan peruntukan.
Keempat, Adanya mutasi obyek dan mutasi subyek.
Selanjutnya Susanto juga menjelaskan bahwa perubahan basis data di Desa Kebonharjo bisa dilakukan dengan lebih mudah karena dilakukan secara kolektif yang tidak memerlukan surat kuasa cukup data pendukung dari Pemerintah Desa yang menerangkan data dari pemohon.
Sosilisasi yang dihadir oleh Kepala Desa, Sekdes, Kaur, Kasi dan Dukuh juga mendiskusikan berbagai kendala dalam pemungutan pajak agar mampu tercapai penerimaan pajak secara maksimal.
Sumber: https://www.atmago.com/posts/perbaikan-data-sppt-untuk-tingkatkan-penerimaan-pajak-bumi-dan-bangunan_post_id_6eb7257d-4d93-41d4-9a92-bbfa1f72d10b