Guna menyiapkan kegiatan social keagamaan menyambut datangnya Idul Fitri 2025 M, maka Pemerintah Kalurahan Kebonharjo mengundang rois dan prodiakon se Kebonharjo untuk melakukan pembinaan serta diskusi kegiatan yang perlu dilakukan. Kegiatan terlaksana pada Senin, 17 Maret 2025 di Pendopo Kalurahan Kebonharjo.
Sebelumnya Dwi Budiatun selaku Pelaksana Tugas Kamituwa menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Lurah Kebonharjo Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Rois dan Prodiakon ada 20 (dua puluh) rois dan 5 (lima) prodiakon yang memiliki tugas:
- Memberikan pelayanan masyarakat di bidang keagamaan
- Mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan peribadatan Kalurahan Kebonharjo.
- Membina umat masing-masing untuk keagamaan dilingkungan masing-masing;
- Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan Peribadatan ;
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Lurah Kebonharjo.
Berdasarkan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 322/C/2023 tentang Honorarim Unsur Pembantu Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan; maka rois dan prodiakon berhak memperoleh honorarium selama 6 bulan (@ Rp. 100.000,00.
Lurah Kebonharjo menyampaikan pesan perayaan Idul Fitri dilakukan sewajarnya dan semampunya, tidak perlu berlebihan hingga mengajukan pinjaman kemana-mana. Selama menjalankan kegiatan ibadah dan social kemasyarakatan lainnya selama Bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri harus meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dan ketertiban.
Diinformasikan juga kewajiban umat muslim untuk membayar zakat fitrah dengan ketentuan 2,5 kg beras atau uang senilai Rp 35.000/ jiwa. Sedangkan fidyah dengan 0,75 kg beras atau uang Rp 10.500/ jiwa/ hari.

Kegiatan pembinaan juga menyalurkan tali asih dari BAZNAS Kulon Progo kepada rois dan penyelesaian pertanggungjawaban keuangan penyaluran honor rois prodiakon yang telah ditransfer danarto ke masing-masing rekening rois prodiakon sejak Kamis, 13 Maret 2025.