Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional, dengan ini kami informasikan bahwa :
a. Batik Indonesia telah dikukuhkan ke dalam Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia oleh United National Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO);
b. Batik dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di Forum Internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan terhadap kebudayaan Indonesia;
c. Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.
Sehubungan dengan telah dianugerahkannya Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Kota Batik Dunia, maka berdasarkan Surat Edaran dari Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo NOMOR : 140/3389 TENTANG HARI BATIK NASIONAL maka kepada seluruh Aparatur Pemerintah Kalurahan se-Kabupaten Kulon Progo untuk :
a. Menggunakan Pakaian Batik Kulon Progo motif bebas dimulai pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 s/d Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 kecuali pada hari dan tanggal yang ditetapkan mengenakan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta, pakaian Korpri, ataupun PSL/PSH pada acara yang telah ditentukan pakaiannya;
b. Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta dikenakan pada hari dan jam kerja yang bertepatan dengan:
1. Hari Kamis Pon;
2. Hari Jadi Kabupaten Kulon Progo tanggal 15 Oktober