You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kebonharjo
Logo Desa Kebonharjo
Kebonharjo

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kebonharjo - Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan aduan silahkan menghubungi PPID Kebonharjo-Email:pemdeskebonharjo@gmail.com- Ciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dan gratifikasi guna mewujudkan "KEBONHARJO MONCER"

Enam Lembaga Kemasyarakatan akan masuk dalam Peraturan Kalurahan Kebonharjo

Administrator 15 Juli 2022 Dibaca 798 Kali
Enam Lembaga Kemasyarakatan akan masuk dalam Peraturan Kalurahan Kebonharjo

Dalam rangka penataan administrasi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) sebagai implementasi Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dimana pembentukan LKK dilakukan melalui musyawarah Kalurahan, maka pada Kamis, 14 Juli 2022 Badan Permusyawaran Kalurahan (BKK) Kebonharjo menyelenggarakan muskal tersebut. Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi dan topik mengenai LKK sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, seluruh peserta menyepakati 6 (enam) LKK yang akan masuk dalam Peraturan Kalurahan yaitu:

  1. Rukun Tetangga (RT)
  2. Rukuh Warga (RW)
  3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal)
  4. Karang Taruna
  5. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  6. Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)

Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 bahwa syarat pengurus LKK antara lain tidak merangkap jabatan pada lembaga Pemerintahan Kalurahan, Pamong Kalurahan dan Anggota BPK serta tidak merangkap jabatan pada LKK lainnya.

“Setelah penyepakatan 6 LKK ini , maka Pemerintah Kalurahan agar segera menindaklanjuti dengan penyusunan rancangan Peraturan Kalurahan tentang LKK. Sebelum pengesahan Keputusan Lurah tentang Pengangkatan Pengurus LKK, kami mohon terlebih dahulu diadakan sosialisasi ke masyarakat perihal LKK yang diatur dalam peraturan Kalurahan,” ungkap Edy Purwanto Ketua BPK Kebonharjo.

Panewu Samigaluh, Ridwan Usman menitikberatkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kalurahan. “Hasil muskal menyepakati ada 6 LKK di Kebonharjo, maka lembaga lain yang ada di kalurahan dapat disahkan oleh lurah dalam bentuk surat keputusan lurah meskipun bukan LKK, “tandasnya.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan