Guna mendukung agenda pembangunan terkait Penanggulangan Kemiskinan diperlukan data akurat agar kebijakan pemerintah tepat sasaran. Untuk mendukung hal tersebut, dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 diamanatkan untuk pengembangan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang mencakup informasi sosial ekonomi 100 persen penduduk yang diantaranya dimulai dengan Digitalisasi Monografi Desa/ Kelurahan. Data regsosek ini akan digunakan dalam proses penargetan program perlindungan sosial yang lebih akurat.
SEPAKAT desa/ kelurahan atau Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis Kemiskinan Terpadu desa/ kelurahan merupakan merupakan platform siap pakai untuk membantu pemerintah desa dan supra desa dalam mendukung pembangunan desa yang inklusif bagi seluruh masyarakat terutama kelompok miskin dan rentan. Menjadi jembatan penghubung pemanfaatan data dan sistem aplikasi perencanaan kebijakan pemerintah daerah maupun desa, SEPAKAT menyediakan berbagai fitur yang memudahkan proses perancangan kebijakan yaitu analisis data kemiskinan yang dilengkapi berbagai pilihan produk statistik yang beragam, perencanaan dengan analisis masalah dan intervensi, penganggaran, monitoring pelaksanaan dan pencapaian kinerja pembangunan, dan evaluasi.
Digitalisasi Monografi Desa Kelurahan melalui pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Tools berupa Aplikasi SEPAKAT DESA/ KELURAHAN diharapkan mampu menjawab kebutuhan Pemerintah Desa/ Kelurahan terkait Data yang akurat dan berkualitas sehingga semua program yang diupayakan oleh Pemerintah bisa tepat sasaran dan semakin membantu upaya akselerasi penanganan kemiskinan di tingkat kalurahan secara massif dan inklusif.
Pemerintah Kalurahan Kebonharjo yang diwakili Carik dan staf ulu-ulu telah mengikuti Bimtek Aplikasi SEPAKAT Desa/ Kelurahan yang diselenggarakan oleh Kalyanamitra bekerjasama dengan Bappenas dan Pemerintah Daerah Kulon Progo pada tanggal 26-28 Oktober 2022 di Hotel The Alana Hotel & Conference Center Malioboro Yogyakarta yang diikuti oleh perwakilan dari OPD terkait, 2 kapanewon, dan 8 kalurahan se-Kab Kulon Progo merupakan langkah awal mewujudkan Digitalisasi Monografi Desa / Kelurahan di Kabupaten Kulon Progo.
Rencana tindak lanjut setelah pelaksanaan bimtek meliputi integrasi teknis sepakat desa dengan sistem yang ada di Kulon Progo, sosialisasi dan penyampaian hasil DMD/K kepada Panewu maupun kalurahan beserta aparaturnya, input Data DTKS dan data regsosek dalam SEPAKAT Desa/ Kelurahan. Perwakilan masing-masing pemerintah kalurahan mengharapkan perlunya satu aplikasi di kalurahan yang sudah bisa menjawab kebutuhan masyarakat, kalurahan, maupun pemerintah di atasnya dan semoga pengembangan SEPAKAT Desa/ Kalurahan mampu menjawab harapan tersebut.