Berdasarkan Keputusan Lurah Kebonharjo Nomor 83 Tahun 2020, tertanggal 30 November 2020 resmi memberhentikan secara hormat Tri Marsiatun jabatan Panata Laksana sarta Pangripta (Palapa) karena yang bersangkutan mengundurkan diri. Dasar pemberhentian selain surat pengunduran diri juga rekomendasi Panewu Samigaluh.
Jum'at, 4 Desember 2020 terselenggara acara perpisahan Tri Marsiatun di Balai Kalurahan Kebonharjo. Hadir dalam acara, Panewu Samigaluh, lurah beserta pamong Kalurahan Kebonharjo, ketua BPK beserta anggota, babinsa, bhabinkamtibmas, dan ...