Dalam rangka penataan administrasi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) sebagai implementasi Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dimana pembentukan LKK dilakukan melalui musyawarah Kalurahan, maka pada Kamis, 14 Juli 2022 Badan Permusyawaran Kalurahan (BKK) Kebonharjo menyelenggarakan muskal tersebut. Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi dan topik mengenai LKK sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, seluruh peserta menyepakati 6 (enam) LKK yang akan masuk dalam Peraturan Kalurahan yaitu:
Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 bahwa syarat pengurus LKK antara lain tidak merangkap jabatan pada lembaga Pemerintahan Kalurahan, Pamong Kalurahan dan Anggota BPK serta tidak merangkap jabatan pada LKK lainnya.
“Setelah penyepakatan 6 LKK ini , maka Pemerintah Kalurahan agar segera menindaklanjuti dengan penyusunan rancangan Peraturan Kalurahan tentang LKK. Sebelum pengesahan Keputusan Lurah tentang Pengangkatan Pengurus LKK, kami mohon terlebih dahulu diadakan sosialisasi ke masyarakat perihal LKK yang diatur dalam peraturan Kalurahan,” ungkap Edy Purwanto Ketua BPK Kebonharjo.
Panewu Samigaluh, Ridwan Usman menitikberatkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kalurahan. “Hasil muskal menyepakati ada 6 LKK di Kebonharjo, maka lembaga lain yang ada di kalurahan dapat disahkan oleh lurah dalam bentuk surat keputusan lurah meskipun bukan LKK, “tandasnya.