Dalam rangka menghapuskan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia tahun 2024 perlu sinergi, keterpaduan, kerjasama, antar lembaga/kementerian sehingga dikeluarkan Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tertanggal 8 Juni 2022. Inpres tersebut memberi intruksi kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi yang tentunya berimbas langsung terhadap perencanaan pembangunan di tingkat desa/kalurahan.
Dalam musyawarah Kalurahan (MUSKAL) tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 di Kebonharjo pada tanggal 20 Juni 2022, Edy Purwanto selaku Ketua BPK Kebonharjo sekaligus pimpinan MUSKAL menyampaikan intruksi tersebut. “Ada 3 (tiga) instruksi presiden yang ditujukan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi yaitu 1) Menyediakan dan mengelola data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan(SDGs) desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem; 2) Menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai desa dan padat karya; 3)Membina dan menggerakkan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama yang mengelola dana bergulir masyarakat miskin ektrem serta unit usaha berkaitan ketahanan pangan nabati dan hewani. Kami mohon partisipasi partisipasi aktif seluruh peserta untuk menyelaraskan perencanaan tahun 2023 dengan inpres tersebut,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Kalurahan menyepakati adanya pengalokasian dana desa tahun 2023 untuk pemutakhiran profil desa yang difokuskan untuk pemutakhiran data SDGs desa, pembangunan infrastruktur jalan dengan pola padat karya tunai, bantuan langsung tunai, dan penyertaan modal ke BUM Desa.