Pergeseran paradigma dari rezim tertutup menjadi terbuka menuntut instansi pemerintahan termasuk pemerintah kalurahan untuk menyampaikan informasi publik kepada warga. Hal tersebut disampaikan oleh Agus Purwanto selaku wakil Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada kegiatan Sosialisasi Basis ( Keterbukaan Informasi Publik) yang diselenggarakan di Kapanewon Samigaluh tanggal 23 Agustus kemarin. Hadir sebagai peserta sejumlah pegawai kapanewon, carik selaku pelaksana PPID, babinsa- bhabinkamtibmas se-kapanewon Samigaluh.
Tugas KID DIY yaitu menyelesaikan sengketa Informasi. "Apabila hak warga memperoleh informasi publik terpenuhi dan pejabat pemerintah melaksanakan kewajiban menyampaikan informasi publik kepada warga, maka dapat meminimalisir sengketa informasi," ungkap Agus.
Lebih lanjut Rudy dari KID DIY menegaskan bahwa sangat diperlukan Penguatan Informasi Publik di Desa/Kalurahan.
Masyarakat yang melek informasi diharapkan berperan aktif dalam proses pembangunan kalurahan. "Keterbukaan informasi publik di tingkat pemerintah kalurahan akan mendorong peran aktif warga yang terbuka terhadap perkembangan informasi untuk berperan aktif dalam proses pembangunan, "tandasnya.
Pemerintah desa/kalurahan merupakan Badan Publik Desa maka mempunyai kewajiban melaksanakan pelayanan informasi buplik. Informasi publik desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh pemerintah desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Haryanto selaku panewu anom Samigaluh menyampaikan pesan di akhir acara bahwa kalurahan harus mampu mewujudkan good goverment dengan mendepankan keterbukaan informasi publik. "Pengembangan informasi publik di kalurahan berpedoman kepada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Desa," Haryanto menambahkan.