Hingga hari terakhir masa pendaftaran calon lurah pada Kamis (17/6), Panitia Pilihan Lurah Kebonharjo telah memperoleh dua bakal calon (balon) lurah yang mengembalikan berkas pendaftaran. “Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2020, apabila pada masa pengumun dan pendaftaran telah mendapatkan paling sedikit 2 (dua) orang pendaftar maka tidak perlu dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran,” ungkap Gunadi, salah satu anggota panitia pilur.
Dua bakal calon Lurah Kebonharjo berasal dari satu warga Kebonharjo dan satu warga luar Kebonharjo. Mereka adalah Paengat Achmad Zainudin, warga Kedunggupit Kebonharjo yang berprofesi sebagai staf kalurahan, dan Sugimo warga Margosari Kapanewon Pengasih yang merupakan mantan Panewu Samigaluh tahun 2020-2021.
Panitia selanjutnya akan melaksanakan penilitian syarat administrasi balon lurah yang diagendakan pada Senin, 21 Juni 2021. Pengumuman hasil penelitian syarat & penerimaan masukan masyarakat dijadwalkan tanggal 28, 29,dan 30 Juni 2021. Dalam hal Bakal Calon yang telah melalui penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan tidak digagalkan pencalonannya karena adanya masukan/keberatan masyarakat maka akan ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih.