Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyaratan Desa Pasal 33 disebutkan bahwa paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji harus diselenggarakan rapat pemilihan susunan organisasi Badan Permusyaratan Kalurahan (BPK). Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah melantik dan mengambil sumpah jabatan BPD terpilih periode 2020-2026 secara serentak pada 1 April 2020 di masing-masing kapanewon. Guna menindaklanjuti peraturan tersebut maka pada Jum'at (3/4) diadakan rapat pemilihan susunan organisasi BPK Kebonharjo periode 2020-2026.
Rapat dipimpin oleh BPK tertua yaitu Edy Puwanto dan dibantu oleh BPK termuda yaitu Sutriyono. Susunan organisasi BPK dipilih oleh seluruh anggota melalui musyawarah telah mencapai kesepakatan jadi tidak menggunakan voting.
Berikut susunan organisasi BPK Kebonharjo periode 2020-2026:
1. Pimpinan terdiri dari:
Ketua: Edy Purwanto
Wakil Ketua: Mardi
Sekretaris: Siti Tadzkiroh
2. Bidang terdiri dari:
Anggota: Sutriyono
Anggota: Slamet Hidayat
Edy Purwanto yang terpilih sebagai ketua merupakan salah satu anggota BPK periode sebelumnya. Umur yang lebih tua dibanding anggota lain dan rekord kinerjanya sebagai BPK incumbend menjadi sisi positif sehingga yang bersangkutan terpilih sebagai ketua BPK Kebonharjo periode 2020-2026.