Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kalurahan dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Jam Kerja Kantor Kalurahan dan Cuti Aparatur Pemerintah Kalurahan disebutkan bahwa Dukuh merupakan pamong kalurahan yang harus melakukan pelayanan kepada masyarakat di Kantor Kalurahan selain pelayanan di tingkat wilayah pedukuhan masing-masing. Adanya tambahan tugas dukuh untuk bekerja di kantor kalurahan merupakan salah satu bentuk tanggungjawab kinerja dukuh dengan diberlakukannya PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang gaji perangkat desa setara PNS Gol II A yang sudah berlaku di Kabupaten Kulon Progo mulai tahun 2020.
Dalam rapat koordinasi Pemerintah Desa Kebonharjo Bulan Januari Tahun 2020 yang diadakan pada Senin (20/01/2020), Kepala Desa Kebonharjo Rohmad Ahmadi menegaskan lagi mengenai peraturan tersebut. "Adanya kenaikan gaji perangkat desa tentu saja ada tambahan tugas pekerjaannya", tegas beliau.
Selain tugas memberikan pelayanan di Kantor Kelurahan pada setiap hari sesuai jam kerja, dukuh juga terlibat dalam tim pengelolaan keuangan desa. Dukuh memiliki posisi sebagai tim pelaksana tingkat wilayah. Mereka bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan fisik yang berada di wilayah pedukuhannya masing-masing.
Sekretaris desa Kebonharjo Dwi Budiatun menjelaskan secara rinci tugas dukuh Desa Kebonharjo. "Tugas utama dukuh selama di Kantor Kelurahan adalah membantu pelayanan dan memiliki tugas lain meliputi piket ke Kapanewon setiap dua minggu sekali, melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana wilayah, dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa," jelasnya. Beliau juga menyampaikan kepada dukuh untuk sering melakukan koordinasi dan komunikasi kepada perangkat desa yang lain agar lebih memahami tugas dan tanggungjawabnya.