Tahapan pengisian keanggotaan BPD telah sampai pada tahap penyusunan Daftar Pemilih Sementara(DPS). Bertempat di Balai Desa Kebonharjo kemarin Rabu (27/10), Panitia Pemilihan Keanggotaan BPD tingkat Desa dan tingkat wilayah pemilihan melakukan pencermatan DPS yang diperoleh dari Dinas PMD Dalduk dan KB Kab Kulon Progo berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Kulon Progo.Tiap-tiap panitia wilayah pemilihan mencermati DPS untuk pemilih BPD unsur keterwakilan wilayah dan DPS untuk pemilih BPD unsur keterwakilan perempuan.
Pencermatan DPS tahap awal diperoleh kesimpulan bahwa DPS yang diperoleh dari Dinas PMD Dalduk dan KB Kab Kulon Progo masih harus dilakukan perbaikan.Perlunya perbaikan DPS disebabkan oleh:
1. Pemilih harus dikeluarkan dari Daftar Pemilih karena pemilih telah meninggal atau pemilih telah pindah.
2.Perlu menambahkan pemilih baru karena ada pemilih yang datang dan ada pemilih yang telah berusia 17 tahun sampai dengan hari berlangsungnya pilihan langsung pada tanggal 21 Desember 2019
Gunadi selaku ketua panitia tingkat desa menyampaikan informasi bahwa panitia tingkat wilayah dapat melakukan perbaikan DPS dan menyerahkan DPS hasil perbaikan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jadwal perbaikan DPS dilakukan sampai tanggal 11 Desember 2019. Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan akan diumumkan kepada warga tanggal 12-16 Desember 2019. Apabila ada pemilih dalam DPS yang diragukan domisilinya dengan alamat pada KK,maka panitia harus mengecek langsung KK yang dimiliki warga tersebut.