Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa beserta perangkat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap tahun akan mengesahkan Peraturan Desa sebuah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Makasud dan tujuan penyusunan dokumen tersebut, pertama untuk menjadikan Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa. Yang Kedua, Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya. Dan yang Ketiga , sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.
Rencana Kerja pemerintah yang disusun pada tahun sebelumnya akan menjadi acuan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksankan penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan. Dana yang diamanahkan akan digunakan dalam pencapaian RKP yang telah ditetapkan.
Pemerintah Desa Kebonharjo pada tanggal 1 Oktober 2019 di ruang rapat antara Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa meyelenggarakan sidang dan menyepakati RKP Desa Kebonharjo tahun 2020. Pembahasan ditekankan pada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat berkaitan dengan kenaikan penghasilan tetap untuk Kepala Desa dan perangkat desa, penangnan stunting dan program padat karya, Selain itu pemdes juga mengusulkan kegiatan dalam optimalisasi lembaga desa dan penangnan air bersih.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Rohmad Ahmadi, Sekdes, Kaur Perencanaan dan Keuangan, Kaur Umum Aparatur dan Aset, Kasi Pembangunan, Kasi Kemasrakatan, Bhabinkamtibmas dan 4 Anggota BPD.