Sosialisasi Pengisian Keangotaan BPD kali pertama dilakukan di Dusun Pringtali dengan dihadiri oleh panitia tingkat desa Bapak Gunadi dan Bapak Saptono dan sekitar 40an warga, di rumah Dukuh Pringtali. Dalam sosialisasi disampaikan bahwa keangotaan BPD akan berakhir dan akan diangkat kembali untuk periode 2022-2026. Disampaikan dalan acara tersebut tugas dan fungsi, hak dan kewajiban anggota BPD .
Dalam sosialisasi juga disampaikan syarat syarat pendaftar dan jadual pendaftaran sampai tahapan selanjutnya pemungutan suara. Syarat menjadi bakal calon BPD adalah warga desa Kebonharjo yang berumur 20 tahun atau sudah menikah, tinggal diwilayah yang diwakilinya sekurang-kurangnya 6 bulan secara berturut-turut/tidak terputus-putus, Pendidikan Minimal SMP atau Sederajat, Bukan Perangkat Desa, Tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa, Tidak ada hubungan keluarga dalam hubungan orang tua dan anak atau sebaliknya dengan perangkat desa, ASN, TNI, Polri harus mendapatkan izin atasan, bersedia dicalonkan & siap mengabdi sebagai BPD.
Mengacu peraturan daerah dan peraturan bupati telah dibentuk Panitia Pengisian Aggota BPD panitia tingkat desa dan panitia tingkat wilayah, pembuatan tata tertib dan dimulai tahapan sosiliasasi pada 1 Oktober 219. Sosialisasi akan dilanjutkan pada tanggal 2 Oktober 2019 untuk wilayah Dusun Kaliduren dan Kleben.