Pemerintah Desa Kebonharjo menyelenggarakan kegiatan pembekalan bagi Panitia Pengisian Keanggotaan BPD pada hari Senin, 16 September 2019 di Balai Desa Kebonharjo. Peserta pembekalan terdiri dari 7 personel Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Desa dan 30 personel Panitia Pengisian Keanggotaan BPD tingkat wilayah dari 6 daerah pemilihan. Narasumber yang dihadirkan Agung Kurniawan Kasi Pemerintahan Kecamatan Samigaluh. Kegiatan pembekalan yang diadakan bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Panitia Pengisian Keanggotaan BPD.
Rohmad Ahmadi, Kepala Desa Kebonharjo dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPD memiliki peranan penting dalam pengembangan desa. “Adanya BPD yang berasal dari keterwakilan perempuan membuka kesempatan bagi kaum perempuan untuk memiliki wakil dalam Pemerintahan Desa yang dapat menampung aspirasi kaumnya”, jelas beliau. ”Panitia harus memiliki inovasi dalam melakukan sosialisasi sehingga meningkatkan minat masyarakat untuk mewakili warga desa dengan menjadi anggota BPD”, tambahnya.
Materi pembekalan ditekankan pada tugas, tanggungjawab, kewajiban, dan hak Panitia Pengisian Keanggotaan BPD. Tugas panitia disajikan dalam tabel di bawah ini:
Tabel: Tugas Panitia Pengisian Keanggotaan BPD
Panitia Pengisian BPD Tingkat Desa |
Panitia Pengisian BPD Tingkat Wilayah |
1. Sosialisasi Pengisian Keanggotaan BPD 2. Menyusun Tata Tertib 3. Menyusuan jadwal 4. Menyusun Anggaran 5. Membuat Berita Acara Hasil Pengisian 6. Menyiapkan logistik (surat, kotak, dll) 7. Melaksanakan penjaringan dan penyaringan unsur keterwakilan perempuan. 8. Mendampingi Panitia Tingkat Wilayah 9. Menerima hasil penelitian syarat balon 10. Melakukan musyawarah pengesahan calon 11. Melakukan hasil pengisian 12. Melaporkan hasil penetapan kepada Kepala Desa |
1. Sosialisasi Pengisian Keanggotaan BPD 2. Menerima pendaftaran Balon Wilayah 3. Melakukan penelitian Balon Wilayah 4. Melaporkan hasil penelitian ke Panitia Tingkat Desa 5. Melaksanakan pengisian keterwakilan wilayah 6. Menetukan tempat pemilihan 7. Melaporkan hasil pengisian keterwakilan wilayah kepada Panitia Tingkat Desa
|
Agung Kurniawan menegaskan kepada seluruh peserta pembekalan bahwa untuk unsur keterwakilan wilayah minimal harus ada 3 bakal calon setiap wilayah pemilihan dan minimal 2 bakal calon untuk keterwakilan perempuan.